TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PIHAK YANG MENDAPATKAN IZIN ATAU PERJANJIAN KERJA DARI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA YANG BERSANGKUTAN
Bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang pejabat atau pihak yang mendapatkan izin/perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandar lampung, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandar lampung untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
Pemerintah Kota Bandar lampung memiliki Whistleblowing System sebagai bagian dari penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System yang merupakan sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis website yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik.
Jika mendapati pelanggaran perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Berikut Alur Permohonan Informasi Publik
https://www.youtube.com/watch?v=iq5lCv3JW8w
Buku Tamu PPID Kota Bandra Lampung
Dokumen Jawaban PPID
Dokumen Serah Terima Kesepakatan Mediasi
Dokumen Pemberitahuan Kepada Pemohon Informasi