Berikut ini merupakan tata cara pengajuan keberatan
Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi mengajukan Keberatan
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Standar Penanganan