Struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Bandar Lampung
Struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dirancang untuk memastikan kelancaran penyediaan, pengelolaan, dan pelayanan informasi publik sesuai dengan prinsip keterbukaan. Di tingkat pemerintah kota, struktur PPID biasanya terdiri dari beberapa elemen penting yang bekerja sama untuk mendukung keterbukaan informasi dengan efisien.
- PPID Utama: Bertanggung jawab sebagai koordinator utama dalam pengelolaan informasi publik. PPID Utama memiliki kewenangan mengarahkan dan mengawasi seluruh aktivitas pelayanan informasi, serta memastikan bahwa setiap permintaan informasi dari masyarakat dikelola dengan tepat sesuai peraturan.
- Sekretariat PPID: Berperan dalam mengelola administrasi dan dokumentasi seluruh kegiatan PPID. Sekretariat bertanggung jawab dalam menyiapkan segala data yang dibutuhkan PPID, menyusun laporan rutin, dan memfasilitasi komunikasi antara PPID dengan instansi terkait serta masyarakat.
- Bidang Informasi dan Dokumentasi: Bidang ini bertugas melakukan verifikasi dan pengelolaan seluruh data dan informasi yang dihasilkan oleh instansi pemerintahan. Mereka bertanggung jawab dalam memastikan keakuratan, keterkinian, serta relevansi informasi sebelum disampaikan kepada publik.
- Tim Teknis PPID: Berperan penting dalam mengelola sistem informasi digital PPID. Tim ini biasanya berada di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika, bertanggung jawab memastikan sistem berjalan dengan baik, melindungi data dari ancaman siber, serta mengembangkan fitur-fitur digital yang memudahkan masyarakat mengakses informasi.
- PPID Pembantu: Terdapat di setiap unit atau dinas terkait dalam struktur pemerintah kota untuk mendukung PPID Utama. PPID Pembantu memiliki tugas mendokumentasikan dan menyampaikan informasi spesifik yang dihasilkan oleh unit atau dinas mereka, memastikan transparansi dan akuntabilitas di setiap tingkat organisasi pemerintah.
Struktur organisasi PPID yang sistematis ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan informasi publik yang responsif, profesional, dan akuntabel, serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan.