Profil PPID Kota Bandar Lampung
Agar masyarakat mendapatkan informasi valid, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyediakan atau menerbitkan informasi publik kepada masyarakat atau pemohon informasi publik. Apa itu PPID? PPID adalah pihak yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Layanan informasi oleh PPID dilakukan secara tatap muka saat jam kerja, dan daring melalui whatsapp serta website PPID.
Salah satu tugas penting PPID antara lain adalah menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk masyarakat. Disamping memberikan informasi yang dibutuhkan, PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi yang termasuk ke dalam kategori dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugasnya, PPID Kota Bandar Lampung dibantu oleh petugas pelayanan informasi publik, di setiap perangkat daerah dan BUMD. Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berhak menyampaikan permohonan terkait informasi publik yang dibutuhkan kepada PPID Kota Bandar Lampung.
Permohonan informasi yang masuk akan diproses paling lambat 10 hari kerja. Tanggapan PPID kemudian akan disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui email yang tercantum.
Tugas dan Fungsi PPID
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
- Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;
- Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara anggota PPID Pembantu dan/ atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
SK PPID
Strategi dan Metode Pembinaan oleh PPID
Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik
Wewenang PPID yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Hak dan Kewajiban PPID. PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID Utama Kota Bandar Lampung dibantu oleh PPID Pembantu yang tersebar di 55 OPD.
SOP PPID
Maklumat Pelayanan